Monev PPID 2026 Jadi Evaluasi Pelayanan Informasi Perangkat Daerah di Bekasi

KOTA BEKASI – Pelaksanaan pelayanan informasi publik pada perangkat daerah dan kecamatan menjadi perhatian Pemerintah Kota Bekasi melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pemeringkatan sekaligus pemberian penghargaan kepada instansi dengan capaian terbaik. Evaluasi dilakukan terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan ini berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai tindak lanjut hasil pemeringkatan, pemerintah kota melalui Diskominfostandi menyerahkan hadiah dan piagam penghargaan dalam apel gabungan, Senin (12/10/2026). Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 1. Penghargaan diberikan kepada peraih tiga peringkat terbaik pada kategori badan dan dinas serta kategori kecamatan. Pada kategori badan dan dinas, peringkat pertama ditempati Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Peringkat kedua kategori tersebut diraih Sekretariat Daerah. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada pada posisi ketiga berdasarkan hasil Monev PPID Tahun 2026. Untuk kategori kecamatan, Kecamatan Bekasi Utara meraih peringkat pertama. Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Pondok Melati pada peringkat kedua dan Kecamatan Rawalumbu pada peringkat ketiga. Penetapan hasil pemeringkatan mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.14/Kep.455-Diskominfostandi/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Keputusan tersebut menjadi landasan pemberian apresiasi kepada para penerima penghargaan. Melalui Monev, pemerintah kota mendorong peningkatan pelaksanaan pelayanan informasi oleh PPID Pelaksana. Perbaikan tersebut diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Hasil pemeringkatan juga dapat menjadi bahan perhatian bagi setiap unit kerja dalam mengevaluasi pengelolaan informasinya. Dengan evaluasi berkelanjutan, pelayanan informasi kepada masyarakat diharapkan terus mengalami peningkatan. Pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi atas capaian instansi dalam penerapan keterbukaan informasi. Apresiasi tersebut sekaligus menjadi dorongan untuk menjaga kesinambungan perbaikan layanan pada perangkat daerah dan kecamatan. Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan masyarakat. Penguatan peran PPID Pelaksana menjadi bagian dari upaya tersebut, dengan pelayanan informasi publik sebagai salah satu unsur yang perlu terus diperbaiki di lingkungan pemerintah kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *