KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 setelah seluruh tahapan penerimaan selesai. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan pendidikan, terutama dalam menghadapi meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses sekolah.
Melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi, pemerintah memastikan pelaksanaan SPMB 2026 telah berjalan dengan mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas. Penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.
Dalam kebijakan tersebut, KPK menekankan pentingnya menjaga integritas dalam seluruh rangkaian penerimaan murid baru, mulai dari tahap persiapan, proses seleksi, hingga evaluasi setelah pelaksanaan selesai.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, mengatakan evaluasi SPMB 2026 dilakukan terhadap sejumlah aspek, mulai dari sistem pendaftaran berbasis daring, kesiapan teknologi, hingga kapasitas daya tampung sekolah.
Salah satu fokus perbaikan adalah peningkatan kapasitas server pendaftaran. Menurut Chondro, tingginya jumlah calon peserta didik yang mengakses layanan secara bersamaan menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui penguatan sistem digital.
“Memang menurut saya server perlu ditingkatkan. Ini terus kita evaluasi, mudah-mudahan ke depan bisa lebih baik,” ujar Chondro di Kota Bekasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil rekapitulasi Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sebanyak 40.829 calon peserta didik mengikuti proses pendaftaran SPMB Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.237 murid jenjang SD, SMP Negeri, dan SMP Swasta Gratis telah resmi diterima di sekolah tujuan.
Selain pengembangan sistem teknologi, Pemerintah Kota Bekasi juga melakukan pemetaan kebutuhan ruang kelas di sekolah negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kapasitas pendidikan dapat mengikuti pertumbuhan jumlah peserta didik setiap tahun.
Chondro menjelaskan, rencana penambahan ruang kelas akan mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing wilayah, termasuk kondisi lahan sekolah, jumlah siswa, serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Untuk memperluas akses pendidikan, Pemkot Bekasi juga terus mengoptimalkan program Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG). Program ini menjadi salah satu alternatif bagi peserta didik yang belum memperoleh kesempatan belajar di sekolah negeri.
“Yang tidak tertampung di negeri kita dorong ke RSSG,” kata Chondro.
Evaluasi pendidikan juga berlanjut melalui monitoring kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Dinas Pendidikan memastikan sekolah siap menerima peserta didik baru serta mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun melalui pembenahan sistem penerimaan, peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan pengawasan, serta kolaborasi berbagai pihak agar seluruh anak usia sekolah memperoleh kesempatan pendidikan yang berkualitas.