Arah Baru Pemberantasan Judi Online, Pemerintah Bidik Aliran Dana dan Jaringan Pelaku

JAKARTA – Pemerintah mengambil arah baru dalam pemberantasan judi online dengan memperluas fokus penindakan ke seluruh ekosistem kejahatan digital. Tidak lagi sebatas memblokir situs dan konten, strategi kini diarahkan pada pemutusan aliran dana, penindakan rekening penampung, hingga jaringan pelaku. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Pemblokiran akses dinilai tidak cukup apabila jaringan pendanaan dan pihak-pihak yang berada di belakang aktivitas ilegal tersebut masih dapat beroperasi. “Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Pendekatan tersebut dijalankan melalui sinergi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum. Kolaborasi lintas instansi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut menjadi landasan bagi penanganan judi online secara terintegrasi, mencakup pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga proses penegakan hukum. Dalam strategi tersebut, rekening penampung menjadi salah satu sasaran utama. Pemerintah menilai pemutusan jalur transaksi keuangan merupakan langkah penting untuk melumpuhkan operasional jaringan perjudian online. “Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Meutya. Data Kemkomdigi menunjukkan sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online telah ditindak sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026. Selain itu, Kemkomdigi bersama OJK telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Sekitar 32.500 rekening di antaranya telah ditutup setelah melalui proses cleansing. Meutya juga mendorong penguatan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) di industri perbankan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendeteksi lebih dini rekening yang berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan digital. Dengan pendekatan yang semakin terintegrasi, pemerintah berharap pemberantasan judi online dapat memutus seluruh rantai kejahatan, sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dan menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search