Kemkomdigi Perkuat Sistem Digital Nasional Lewat Standar Tanda Tangan Elektronik Internasional

JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sistem digital nasional dengan menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional. Langkah tersebut dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai upaya membangun kepercayaan terhadap layanan digital nasional sekaligus memastikan transaksi elektronik lintas negara dapat berlangsung lebih aman dan memiliki kepastian hukum. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyelarasan standar sertifikasi elektronik menjadi bagian penting agar sertifikat digital yang diterbitkan di Indonesia dapat diakui secara teknis maupun hukum oleh mitra internasional. "Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita," ujar Nezar dalam Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat (24/7/2026). Menurut Nezar, penguatan kerangka kepercayaan digital menjadi fondasi penting dalam mendukung interoperabilitas layanan elektronik antarnegara. Sistem digital yang terpercaya akan memperkuat kedaulatan digital Indonesia sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional. Ia menjelaskan, kedaulatan digital tidak dibangun dengan menciptakan sistem yang tertutup, melainkan melalui infrastruktur yang kuat, aman, dan mampu mendapatkan kepercayaan dari negara lain. Indonesia sebagai salah satu negara dengan perkembangan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara memiliki kebutuhan besar terhadap sistem digital yang didukung regulasi, tata kelola, serta perlindungan data yang kuat. Pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam menjaga akuntabilitas penyelenggara sistem digital. Nezar menyebut, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi fondasi bagi pengembangan berbagai layanan kepercayaan digital, termasuk penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Penguatan kerja sama internasional juga dilakukan melalui Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium yang menjadi wadah pertukaran pengalaman dan harmonisasi kebijakan antarnegara. Indonesia memanfaatkan pengalaman sejumlah negara seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga kawasan Eropa dalam mengembangkan sistem sertifikasi elektronik yang sesuai dengan standar global. Selain memperluas kolaborasi internasional, Kemkomdigi memperkuat koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peruri untuk memastikan keamanan siber, pengawasan, dan infrastruktur kepercayaan digital berjalan secara terpadu. Pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi masa depan, seperti kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan tanda tangan digital berbasis komputasi awan. Nezar menegaskan, Indonesia ingin membangun infrastruktur digital yang tidak hanya mandiri, tetapi juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi dan mampu memenuhi standar keamanan internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search