Dana Hibah RW di Kota Bekasi Dinilai Bersih, Tri Adhianto Minta Pengurus Segera Ajukan Pencairan

KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyebut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah rukun warga (RW) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Tri, hasil audit tersebut menjadi catatan positif bagi pelaksanaan program dana hibah RW yang saat ini sedang berjalan di Kota Bekasi.

"Ada satu hal yang menurut saya prestasi, bahwa hasil pemeriksaan BPK tidak ditemukan satu pun pelanggaran terkait dengan pengelolaan dana RW," kata Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/6/2026).

Meski mendapat penilaian baik dari sisi tata kelola, penyaluran dana hibah RW hingga pertengahan tahun masih belum maksimal. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), hingga Juni 2026 dana hibah baru terealisasi kepada sekitar 68 RW dari total 1.020 RW yang ada di Kota Bekasi.

Tri menegaskan rendahnya realisasi tersebut bukan disebabkan oleh kendala administrasi atau masalah dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, masih banyak pengurus RW yang belum mengajukan pencairan dana sesuai kebutuhan dan program yang telah direncanakan.

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi terus mendorong para ketua RW agar segera menyampaikan pengajuan pencairan sehingga kegiatan yang telah dirancang dapat segera dilaksanakan.

"Kembali lagi, harusnya bagaimana kita memotivasi," ujar Tri.

Ia mengaku selalu mengingatkan para ketua RW dalam berbagai kesempatan agar tidak menunda proses pengajuan dana hibah.

"Dalam setiap kesempatan saya mengingatkan kepada para RW untuk segera melakukan pengajuan saja, dan konsepnya apa yang mereka harus lakukan," katanya.

Tri berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan lingkungan, peningkatan fasilitas warga, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat RW dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi memastikan program dana hibah Rp100 juta per RW tetap berjalan sesuai tahapan meski sempat diusulkan untuk ditunda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bekasi, Shovie Adi, menjelaskan program tersebut merupakan bagian dari program Lingkar Bekasi Keren yang saat ini masih berlangsung sesuai tahapan, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan hingga penatausahaan.

Tahap persiapan, termasuk pembentukan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di setiap RW, telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya, masing-masing Pokmas menyusun rencana kegiatan sesuai kebutuhan warga di lingkungannya.

Program mulai memasuki tahap pelaksanaan sejak Mei 2026, sedangkan proses pencairan dana dilakukan melalui koordinasi dengan BPKAD Kota Bekasi. Pada pelaksanaan sebelumnya, tingkat partisipasi RW dalam program tersebut juga cukup tinggi. Dari sekitar 1.020 RW di Kota Bekasi, hanya lima RW yang tidak ikut serta dalam program dana hibah tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search