KOTA BEKASI – Masyarakat diimbau melindungi data pribadi dan tidak mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui formulir pendaftaran volunteer Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi yang belum terverifikasi.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya Google Forms yang menawarkan pendaftaran sebagai petugas, panitia, dan sukarelawan Porprov bagi warga berusia 17–40 tahun. Formulir itu mencantumkan nama PB BKM-KB dan meminta calon peserta melampirkan salinan atau hasil pindai KTP.
Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi memastikan formulir tersebut tidak diterbitkan maupun disahkan oleh kepanitiaan resmi. Pendaftaran volunteer Porprov Kota Bekasi juga belum dibuka hingga saat ini.
Ketiadaan informasi yang dapat diverifikasi menjadi alasan masyarakat perlu berhati-hati. Formulir tersebut tidak dilengkapi nomor surat, nama penanggung jawab, kontak resmi, tenggat pendaftaran, maupun keterangan mengenai pihak yang akan menyimpan dan menggunakan data calon peserta.
Nama PB BKM-KB yang tercantum dalam formulir merupakan singkatan dari Pengurus Besar Badan Kekeluargaan Masyarakat Kota Bekasi. Organisasi kemasyarakatan tersebut bukan bagian yang sama dengan Panitia Besar Porprov XV Jawa Barat 2026 Kota Bekasi. Pencantuman namanya tidak dapat dianggap sebagai bukti adanya rekrutmen resmi Porprov.
PB Porprov meminta warga tidak memberikan KTP, nomor telepon, alamat, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang identitas dan kewenangannya belum dipastikan. Apabila telah mengirimkan data, warga disarankan tidak melanjutkan komunikasi dan segera melaporkan informasi tersebut melalui kanal resmi panitia.
Pengumuman penerimaan volunteer nantinya akan disampaikan melalui situs porprovbekasikota2026.id dan media sosial resmi Porprov Kota Bekasi. Informasi tersebut akan memuat persyaratan, jadwal, kebutuhan petugas, serta mekanisme pendaftaran yang dapat diverifikasi.
Penelusuran terhadap asal dan pihak yang menyebarkan formulir masih dilakukan. Masyarakat dapat membantu dengan menyerahkan tautan asli atau tangkapan layar lengkap kepada PB Porprov untuk kepentingan klarifikasi.