JAKARTA – Pemerintah meminta operator seluler menyediakan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet pelanggan setelah masa aktif paket berakhir. Operator tidak diperbolehkan menghapus kuota yang telah dibeli tanpa memberikan pilihan perlindungan yang jelas.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Kebijakan itu menjadi langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang sudah dibeli dan dibayar merupakan hak pelanggan. Perlindungannya juga tidak boleh disertai biaya tambahan.
“Kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan. Tidak ada perubahan biaya, tapi tidak ada tambahan biaya,” ujar Meutya, dikutip dari YouTube Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Aturan baru tersebut turut mengatur praktik rollover atau pemindahan sisa kuota ke periode berikutnya. Sebelumnya, sejumlah operator memberikan fasilitas rollover dengan syarat pelanggan harus membeli paket lanjutan atau membayar biaya tertentu.
Pemerintah kini melarang persyaratan semacam itu. Pelanggan tidak boleh dipaksa mengeluarkan biaya tambahan ataupun membeli paket berikutnya hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibayar.
Meski demikian, pemerintah tidak mengharuskan seluruh operator menerapkan model rollover yang sama. Perusahaan telekomunikasi masih diberikan fleksibilitas untuk menentukan bentuk paket dan skema perlindungan sesuai karakter layanan masing-masing.
Operator juga wajib memberikan informasi secara transparan mengenai harga paket, masa berlaku, perlakuan terhadap sisa kuota, serta ketentuan penggunaan wajar atau fair usage policy. Informasi tersebut harus mudah dipahami agar pelanggan mengetahui hak dan ketentuan layanan sebelum membeli paket internet.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PU-23/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Putusan tersebut menekankan pentingnya jaminan perlindungan atas kuota yang telah dibayar konsumen.
Operator harus menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital paling lambat 28 September 2026. Setelah itu, laporan perkembangan penerapan aturan wajib disampaikan secara berkala setiap bulan.
Ketentuan pelaporan tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan sisa kuota pelanggan tidak lagi dihapus secara sepihak tanpa pemberitahuan dan mekanisme perlindungan yang memadai.