Pemkot Bekasi Tegaskan Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Tidak Kelola Dana APBD

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) menegaskan bahwa panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait penyelenggaraan HPN Bekasi Raya 2026 yang digelar pada 11-13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Bekasi Timur.

Diskominfostandi menjelaskan, kegiatan HPN Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dan insan pers yang telah direncanakan sejak 2025. Seluruh pembiayaan kegiatan telah dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditunjuk berdasarkan mekanisme pengadaan pemerintah. Dengan skema tersebut, panitia HPN Bekasi Raya 2026 hanya bertugas membantu menyukseskan rangkaian kegiatan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Plt Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi Jaya Eko Setiawan dan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Fitrianti Ningsih menegaskan, seluruh proses pengelolaan anggaran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah,” ujar Fitrianti, Sabtu (27/6/2026).

Selama tiga hari pelaksanaan, HPN Bekasi Raya 2026 menghadirkan berbagai kegiatan, mulai dari seminar jurnalistik, seminar keterbukaan informasi publik, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, santunan sosial, hingga malam puncak Anugerah Pers Bekasi Raya 2026 yang dihadiri ratusan insan pers dari berbagai organisasi wartawan, komunitas, paguyuban, dan perusahaan media di Bekasi Raya.

Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memperoleh informasi yang bersifat terbuka melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Diskominfostandi memastikan seluruh rangkaian kegiatan telah dilaksanakan dan didukung dokumentasi, laporan pelaksanaan pekerjaan, berita acara, serta dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search