Pemkot Bekasi Evaluasi PJJ Sebelum Putuskan Sistem Pembelajaran Berikutnya

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebelum menentukan kebijakan belajar bagi siswa SD dan SMP setelah 9 September 2026. PJJ diberlakukan selama dua hari, Selasa hingga Rabu, 8–9 September 2026, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi erupsi Gunung Anak Krakatau. Pemerintah masih memantau perkembangan situasi di lapangan. Kebijakan tersebut mengalihkan sementara kegiatan belajar siswa dari sekolah ke rumah. Proses pembelajaran dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, dengan guru tetap memberikan materi dan pendampingan sesuai jadwal. Pada hari pertama penerapan kebijakan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau SMP Negeri 14 Kota Bekasi dan SD Negeri 6 Bintara, Selasa (8/9/2026). Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan proses belajar tetap berlangsung dan melihat secara langsung kondisi lingkungan sekolah. Hasil peninjauan menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya. “Kami ingin memastikan bahwa meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, proses belajar tetap berjalan dengan baik. Guru tetap memberikan materi dan pendampingan, sementara anak-anak juga harus tetap mengikuti pembelajaran dengan disiplin,” ujar Tri. Menurutnya, penerapan PJJ merupakan langkah kehati-hatian untuk melindungi keselamatan dan kesehatan siswa. Pada saat yang sama, pemerintah berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tidak terhenti. “Kita akan terus melihat dan mengevaluasi kondisi di lapangan. Yang paling utama adalah keselamatan dan kesehatan anak-anak, tetapi pendidikan juga harus tetap berjalan. Mudah-mudahan kondisi erupsi segera membaik sehingga aktivitas sekolah dapat kembali normal,” katanya. Pola belajar daring yang digunakan kali ini mengacu pada pengalaman pembelajaran selama pandemi Covid-19. Sekolah diharapkan dapat memanfaatkan sarana dan pengalaman yang telah dimiliki untuk menjaga efektivitas kelas. Pemerintah juga meminta keterlibatan orang tua selama PJJ berlangsung. Pendampingan diperlukan untuk memastikan siswa mengikuti kelas tepat waktu, memahami materi, dan menjalankan kegiatan belajar secara disiplin. Setelah masa PJJ dua hari berakhir, Pemerintah Kota Bekasi akan menilai kondisi lingkungan dan pelaksanaan pembelajaran. Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah akan menentukan apakah kegiatan belajar tatap muka dapat dibuka kembali atau pembelajaran dari rumah perlu dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *