JAKARTA – Penanganan judi online di Indonesia menghadapi tantangan baru karena sebagian infrastruktur yang digunakan pelaku berada di luar negeri. Meski demikian, jaringan tersebut tetap dapat menyasar pengguna internet di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan temuan tersebut memperlihatkan bahwa perjudian online memiliki karakter kejahatan lintas negara.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Kemkomdigi sejauh ini telah menangani sekitar 4,1 juta konten perjudian di ruang digital. Sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya.
Namun, pemerintah menilai pemblokiran saja tidak cukup. Pelaku dapat kembali membuat situs maupun akun baru setelah saluran sebelumnya ditutup.
Karena itu, penanganan judi online juga diarahkan pada penindakan terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan aktivitas tersebut.
Meutya menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, pemerintah meminta industri digital memperkuat kemampuan mendeteksi dan mencegah penyebaran promosi perjudian melalui berbagai fitur platform.
Masyarakat juga didorong ikut melaporkan situs, akun, maupun konten yang diduga berkaitan dengan perjudian online.
Menurut Meutya, pemberantasan judi online membutuhkan pendekatan menyeluruh, mulai dari pemutusan akses, penegakan hukum, pengawasan platform, hingga peningkatan literasi digital.
Langkah tersebut dinilai penting karena dampak perjudian online dapat menjangkau berbagai kelompok masyarakat tanpa mengenal usia maupun status sosial.