Penataan Pasar Baru Berlanjut, Jalan M. Yamin Dikembalikan untuk Akses Kendaraan

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan penataan kawasan Pasar Baru dengan memulihkan fungsi Jalan Muhammad Yamin sebagai jalur kendaraan sekaligus mengatur kembali aktivitas pedagang kaki lima. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau langsung kawasan tersebut, Selasa (15/9/2026), untuk melihat perkembangan pekerjaan jalan, drainase, serta kondisi aktivitas perdagangan di lapangan. Ruas Jalan Muhammad Yamin dari pintu masuk Pasar Baru hingga kawasan perlintasan kereta api telah diaspal dan kembali dibuka untuk lalu lintas kendaraan bermotor. Pemkot Bekasi juga masih menyelesaikan pembangunan saluran drainase di sepanjang ruas tersebut. Pekerjaan itu dilakukan untuk memperbaiki sistem pengelolaan air sekaligus menekan potensi genangan di kawasan pasar. Penataan kawasan turut menyasar keberadaan PKL yang sebelumnya berjualan di sepanjang Jalan Juanda hingga masuk ke Jalan Muhammad Yamin. Dalam peninjauan, Tri masih menemukan sejumlah pedagang yang menggunakan sisi jalan dan area depan pertokoan sebagai tempat berdagang. Ia meminta pengelola Pasar Baru bersama perangkat daerah terkait memastikan badan jalan tidak lagi digunakan sebagai lokasi berjualan. Pemkot Bekasi bersama pengelola pasar telah menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL berupa area outdoor di lantai dua atau rooftop Pasar Baru. “Tidak ada lagi yang berjualan sembarangan. Sekarang sudah rapi, jalannya sudah dibangun dan kembali diaktifkan untuk kendaraan, bukan untuk dipenuhi aktivitas berjualan,” ujar Tri. Menurut Tri, penataan bukan berarti menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pedagang, namun aktivitas perdagangan harus berlangsung di lokasi yang telah ditentukan. Ia meminta proses sosialisasi kepada PKL terus dilakukan. Apabila masih terdapat pedagang yang menggunakan badan maupun sisi jalan dan tidak mematuhi ketentuan, Satpol PP Kota Bekasi akan melakukan penertiban. Sementara itu, pemilik maupun penyewa toko tetap diperbolehkan berdagang di tempat masing-masing dengan ketentuan barang dagangan tidak melewati batas area usaha. Pemkot Bekasi menargetkan penataan tersebut dapat menciptakan kawasan Pasar Baru yang lebih tertib, lancar, dan nyaman tanpa mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *