Tri Adhianto Tegaskan PSEL Bantar Gebang Tak Bebani APBD, Ini Pembagian Peran Pemkot dan Danantara

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi memastikan proyek strategis nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantar Gebang akan berjalan dengan skema kerja sama yang tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menjelaskan, Pemkot Bekasi tidak menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pembiayaan investasi maupun operasional fasilitas PSEL. Pemerintah daerah hanya memiliki peran dalam menyiapkan kebutuhan dasar agar proyek dapat direalisasikan sesuai target. Menurut Tri, terdapat tiga hal utama yang menjadi tanggung jawab Pemkot Bekasi dalam proyek tersebut, yaitu penyediaan lahan, memastikan ketersediaan sampah sebagai bahan baku, serta menjamin sistem pengangkutan sampah berjalan dengan baik. "Kalau tiga hal itu sudah disiapkan pemerintah daerah, kemudian kami mengusulkan kepada pemerintah pusat bahwa Kota Bekasi siap menjalankan proyek ini," ujar Tri dalam wawancara dengan CNBC Indonesia yang dikutip Senin (20/7/2026). Ia menjelaskan, setelah pemerintah daerah memastikan kesiapan tersebut, usulan proyek akan diteruskan pemerintah pusat melalui kementerian terkait kepada Presiden. Selanjutnya, Danantara mendapat penugasan untuk mengembangkan proyek PSEL sekaligus menentukan mitra operator. Dalam skema kerja sama itu, Danantara akan menggandeng perusahaan asal China, Wangmeng Environment Co. Ltd., sebagai operator pengelola fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik. "Kerja samanya antara Danantara, Wangmeng sebagai operator, dan pemerintah daerah," kata Tri. Tri menegaskan, investasi pembangunan fasilitas, biaya operasional, pemeliharaan, hingga mekanisme penjualan listrik hasil pengolahan sampah kepada PLN menjadi tanggung jawab Danantara bersama mitra operator. "APBD tidak digunakan untuk membayar tipping fee maupun operasional. Pemerintah daerah hanya menyiapkan tahapan awal, sedangkan investasi dan pengelolaan menjadi tanggung jawab Danantara dan mitra," tegasnya. Fasilitas PSEL Bantar Gebang yang dibangun Wangmeng nantinya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.500 ton sampah baru setiap hari. Selain proyek tersebut, Pemkot Bekasi juga menyiapkan proyek pengolahan sampah lama di kawasan Sumur Batu dengan kapasitas sekitar 1.000 ton per hari. Tri menyebut kedua proyek tersebut akan berjalan secara bersamaan. PSEL Bantar Gebang akan difokuskan untuk mengolah sampah baru yang terus masuk setiap hari, sementara proyek Sumur Batu diarahkan untuk mengatasi persoalan timbunan sampah lama yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Proyek PSEL Bantar Gebang ditargetkan mulai memasuki tahap pembangunan pada Agustus 2026 dan beroperasi pada 2028. Tri berharap fasilitas tersebut tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi kawasan Bantar Gebang sebagai pusat pertumbuhan baru yang modern dan ramah lingkungan. Dengan pola pembagian tanggung jawab tersebut, Pemkot Bekasi optimistis proyek PSEL dapat memperbaiki sistem pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search