JAKARTA – Pemerintah mulai mengkaji perubahan aturan layanan telekomunikasi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet pelanggan tidak boleh kehilangan manfaat begitu saja. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menyesuaikan regulasi agar hak pengguna layanan internet tetap terlindungi.
Melalui putusan terbaru, MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi menghormati putusan MK dan akan melakukan kajian komprehensif terkait dampak penerapannya.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut berkaitan dengan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa penyelenggara layanan telekomunikasi harus memberikan mekanisme perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli pelanggan.
MK menyatakan kuota internet yang sudah dibayarkan konsumen harus dapat digunakan hingga habis tanpa adanya biaya tambahan. Perlindungan tersebut berlaku bagi pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar.
Mahkamah juga menyebut sejumlah skema yang dapat diterapkan oleh penyelenggara layanan, seperti sistem akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai.
Komdigi memastikan akan mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital mendapatkan kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah tetap memperhatikan keberlangsungan investasi dan pengembangan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Menurut Meutya, kebijakan di sektor telekomunikasi harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri digital.
Dengan adanya putusan MK ini, masyarakat berharap layanan internet di Indonesia semakin memberikan kepastian atas manfaat paket yang telah mereka beli.