Hadapi Ancaman Pemerasan Seksual, Simpan Bukti sebelum Memblokir Pelaku

KOTA BEKASI - Pengguna yang menerima ancaman penyebaran gambar bermuatan seksual disarankan menyimpan bukti sebelum memblokir akun pelaku. Percakapan, identitas akun, riwayat panggilan, dan bukti transaksi dapat disertakan ketika melaporkan dugaan pemerasan kepada kepolisian. Langkah tersebut perlu diperhatikan dalam menghadapi sextortion, yakni pemerasan dengan ancaman penyebaran materi seksual untuk memaksa seseorang memenuhi tuntutan. Lembaga keselamatan daring Australia, eSafety Commissioner, menjelaskan bahwa pelaku dapat mengancam mengirim gambar atau rekaman kepada keluarga, teman, hingga rekan kerja korban. Salah satu dugaan upaya pemerasan bermula dari panggilan Telegram yang dilakukan berulang kali oleh akun tidak dikenal. Berdasarkan keterangan seorang rekan korban, pelaku menggunakan panggilan biasa, bukan panggilan video. Ketika panggilan akhirnya dijawab, korban mendapati gambar penelepon tanpa busana. Pelaku disebut mengambil tangkapan layar dan menelusuri profil korban sebelum mengancam menyebarkan gambar. Penggunaan Telegram dalam perkara pemerasan seksual sebelumnya juga terungkap dalam kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Dalam konferensi pers pada 6 Mei 2025, polisi menjelaskan bahwa pelaku mula-mula mendekati korban melalui aplikasi Bigo. Komunikasi kemudian dialihkan ke Telegram. Korban dibujuk melakukan panggilan video seksual yang direkam tanpa sepengetahuannya, lalu rekaman digunakan untuk meminta uang dengan ancaman penyebaran. Salah seorang korban membayar Rp3,3 juta. Namun, pelaku tetap melancarkan ancaman dan meminta pembayaran tambahan. Pola pengambilan materi dalam perkara tersebut berbeda dari keterangan mengenai korban yang menerima panggilan biasa. Ancaman juga dapat menggunakan materi hasil rekayasa. CSIRT Kabupaten Buleleng pada 31 Juli 2026 memublikasikan aduan warga yang menerima panggilan video karena mengira penelepon merupakan kurir pengantar paket. Seusai panggilan, pelaku mengirimkan foto tidak senonoh yang telah diedit beserta tangkapan layar wajah korban. Pelaku mengancam menyebarkannya kepada pengikut media sosial, teman, dan kerabat jika korban tidak menyerahkan uang. Karena itu, kemunculan wajah seseorang dalam gambar bermuatan seksual tidak serta-merta membuktikan keterlibatan sukarela. Keaslian materi maupun konteks pengambilannya perlu diperiksa sebelum menarik kesimpulan. Selain menghentikan komunikasi dan menyimpan bukti, korban disarankan tidak memenuhi tuntutan pembayaran serta segera melapor kepada kepolisian. Membayar pelaku tidak memberikan kepastian bahwa gambar atau rekaman akan dihapus. Kepolisian Singapura dalam imbauan pada 3 September 2026 mengingatkan bahwa pelaku dapat terus meminta uang setelah korban memenuhi tuntutan sebelumnya. Ancaman yang berlanjut meskipun pembayaran telah dilakukan juga terlihat dalam perkara yang diungkap Polda Metro Jaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *