KOTA BEKASI, Rekrutmen sukarelawan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 direncanakan dibuka paling lambat pada akhir September. Hingga pengumuman resmi diterbitkan, masyarakat diminta tidak mempercayai tawaran pendaftaran yang beredar melalui aplikasi percakapan.
Panitia Besar (PB) Porprov menyampaikan penegasan tersebut setelah menemukan adanya pesan berantai mengenai perekrutan sukarelawan. Pesan itu mencantumkan sejumlah persyaratan, batas pendaftaran pada 19 September 2026, masa penugasan selama 20 hari, serta honor Rp100 ribu per hari.
PB Porprov XV Jawa Barat 2026 memastikan pesan tersebut bukan pengumuman resmi. Panitia belum menetapkan ataupun mengumumkan rincian mengenai jadwal pendaftaran, persyaratan calon peserta, durasi penugasan, dan nilai honor sukarelawan.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi diminta menunggu sampai seluruh ketentuan ditetapkan. Panitia masih menyusun jumlah personel yang dibutuhkan, pembagian bidang tugas, mekanisme seleksi, persyaratan pendaftaran, dan teknis penugasan selama pelaksanaan Porprov.
Seluruh informasi mengenai rekrutmen nantinya akan diumumkan melalui situs dan akun media sosial resmi Porprov XV Jawa Barat 2026. Masyarakat disarankan memeriksa kedua kanal tersebut dan tidak menjadikan pesan dari sumber tidak dikenal sebagai dasar pendaftaran.
Kehati-hatian juga diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi. PB Porprov mengimbau calon sukarelawan agar tidak menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk, ijazah, nomor telepon, alamat, atau dokumen lainnya kepada pihak yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang ataupun memenuhi permintaan tertentu yang disampaikan dengan mengatasnamakan perekrutan sukarelawan Porprov. Pencantuman nama kegiatan dan berbagai rincian di dalam pesan tidak serta-merta membuktikan bahwa informasi tersebut diterbitkan oleh panitia.
PB Porprov mengajak masyarakat ikut menjaga ruang informasi menjelang penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026. Pesan yang belum diketahui sumbernya sebaiknya tidak langsung disebarkan.
Dengan memeriksa informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat terhindar dari informasi menyesatkan sekaligus membantu menghentikan penyebaran kabar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.