KOTA BEKASI — Hasil evaluasi kondisi lingkungan sekolah mendorong Pemerintah Kota Bekasi menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh siswa SD dan SMP pada 8–9 September 2026.
Langkah tersebut diambil untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau terhadap peserta didik. Pemerintah menilai upaya mitigasi yang sebelumnya dijalankan oleh satuan pendidikan masih perlu diperkuat.
Dalam pemantauan di lapangan, masih ditemukan siswa yang belum disiplin mengenakan masker. Selain itu, debu terpantau berada di sejumlah lingkungan sekolah. Temuan tersebut menjadi pertimbangan pemerintah mengalihkan sementara kegiatan belajar dari sekolah ke rumah.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian karena perkembangan situasi masih dinamis.
“Setelah kita evaluasi kondisi di lapangan hari ini, kita melihat langkah mitigasi perlu diperkuat. Karena itu, untuk sementara pembelajaran kita alihkan ke rumah agar anak-anak tetap bisa belajar dalam kondisi yang lebih terlindungi,” kata Tri, Senin (7/9/2026).
Tri memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung selama kebijakan tersebut diterapkan. Sekolah bertanggung jawab mengatur proses pembelajaran agar seluruh peserta didik dapat mengikuti pelajaran dari rumah.
Kelanjutan kebijakan PJJ akan ditentukan berdasarkan evaluasi terhadap kualitas udara, perkembangan sebaran abu vulkanik, kondisi kebersihan sekolah, serta masukan perangkat daerah dan instansi teknis terkait.
Pemkot Bekasi juga meminta orang tua mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/DISDIK.PTK tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik. Edaran tersebut mengatur peningkatan penggunaan masker, pembatasan aktivitas luar ruangan, kebersihan lingkungan sekolah, dan perhatian khusus bagi siswa rentan.
Pemerintah daerah terus memantau aktivitas Gunung Anak Krakatau dan potensi dampaknya terhadap Kota Bekasi. Warga diminta mengikuti pengumuman resmi pemerintah agar memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.