Putusan MK, Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

JAKARTA - Pemerintah memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan mulai penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak termasuk dalam komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah menghormati dan siap melaksanakan putusan MK sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penyesuaian struktur anggaran akan dilakukan secara bertahap agar pengelolaan fiskal nasional tetap berjalan secara optimal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti keputusan MK terkait pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. "Kita ikuti putusan MK," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7). Dalam amar putusannya, MK menjelaskan pembiayaan MBG tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Dengan demikian, anggaran MBG nantinya tidak lagi masuk dalam perhitungan anggaran pendidikan. Program tersebut akan memiliki struktur penganggaran tersendiri mulai APBN 2028. Pemerintah menjelaskan penerapan kebijakan tersebut tidak dilakukan pada APBN yang sedang dalam proses penyusunan karena pembahasannya telah memasuki tahap akhir. Perubahan besar terhadap rancangan anggaran yang sudah berjalan dinilai dapat mengganggu penyelesaian APBN. Purbaya mengatakan tenggat waktu hingga 2028 telah mempertimbangkan proses penyusunan anggaran negara yang sedang berlangsung. "Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," katanya. Selain melaksanakan putusan MK, Kementerian Keuangan juga akan melakukan penghitungan dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG dan pendidikan. Pemerintah memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap menjadi salah satu program prioritas nasional, sementara kewajiban konstitusional terkait anggaran pendidikan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Top Search