KOTA BEKASI – Rencana penyesuaian tarif transportasi umum di Jakarta kembali memantik perhatian publik, terutama bagi warga Bekasi yang setiap hari menjadi pengguna aktif layanan TransJabodetabek menuju dan dari Ibu Kota.
Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan tarif baru TransJabodetabek sebesar Rp10.000, sementara tarif layanan TransJakarta di wilayah DKI Jakarta direncanakan menjadi Rp5.000.
Usulan tersebut disampaikan Ketua DTKJ periode 2026–2029, Sugihardjo, usai resmi dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Sugihardjo, usulan ini merupakan hasil kajian DTKJ yang telah melalui serangkaian dialog publik dengan berbagai pemangku kepentingan. Skema baru tersebut menyederhanakan tarif menjadi dua kelompok utama, yakni tarif dalam kota Jakarta dan tarif kawasan penyangga Jabodetabek.
Untuk wilayah Jakarta, tarif tunggal Rp5.000 diusulkan berlaku untuk seluruh layanan TransJakarta yang sudah terintegrasi, baik BRT, non-BRT, maupun Mikrotrans.
Sementara untuk layanan TransJabodetabek, tarif Rp10.000 diharapkan tetap memberikan nilai efisiensi karena sistemnya terhubung dengan jaringan TransJakarta, sehingga penumpang tidak dikenakan biaya ulang saat melanjutkan perjalanan di dalam Jakarta.
DTKJ menilai skema integrasi ini dapat mengurangi beban biaya perjalanan berulang yang selama ini kerap terjadi akibat perpindahan rute antarlayanan.
Selain itu, DTKJ juga mendorong percepatan integrasi antarmoda transportasi massal seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta, guna memperkuat konektivitas mobilitas warga Jabodetabek.
Meski demikian, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum ditetapkan sebagai kebijakan resmi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
DTKJ menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas layanan, mulai dari ketepatan jadwal, kenyamanan armada, hingga kemudahan integrasi antarmoda, agar transportasi publik tetap menjadi pilihan utama masyarakat.